Tata Kelola Perusahaan

Sistem Tata Kelola Perusahaan
A. Komitmen dan Konsistensi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan pondasi bagi terbentuknya sistem, struktur, dan kultur perusahaan yang adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnis yang semakin kompetitif serta mampu membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor, serta daya saing perusahaan secara berkesinambungan.

Untuk mencapai tujuan di atas, tidak ada lain kecuali komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan GCG dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik penerapan GCG.

Untuk itu WIKA dengan dukungan seluruh elemen keorganisasian mulai dari RUPS, Dewan Komisaris, Direksi, hingga Karyawan, senantiasa berkomitmen untuk terus membangun sistem, struktur, dan kultur manajemen dan organisasi yang berbasis pada nilai-nilai keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kesetaraan/ keadilan.

Penerapan prinsip-prinsip GCG tercermin pada hal-hal berikut:
a.  Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi
b.  Pembentukan Komite-komite yang membantu peran pengawasan Dewan Komisaris
c.  Keterbukaan informasi secara penuh sesuai dengan ketentuan sebagai Perusahaan Publik dan Perusahaan Tercatat
d.  Penerapan Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal
e.  Sosialisasi GCG secara berkelanjutan
f.   Assesment penerapan GCG sebagai sarana untuk mengetahui kinerja dan peningkatan implementasi GCG
g.  Dan berbagai aktivitas lain yang mendukung terbentuknya Good Governance
h.  Disentralisasi pengadaan barang dan jasa
i.   Sentralisasi keuangan
j.   Sistem rekrutmen SDM

B. Road Map GCG WIKA
WIKA sepenuhnya menyadari bahwa tuntutan dunia usaha dan status Perseroan sebagai perusahaan publik, mengharuskan WIKA menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam proses bisnis dan seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam GCG seperti: keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kesetaraan/keadilan, diyakini mampu menjadi fondasi yang kokoh bagi terbentuknya struktur, sistem, dan kultur perusahaan yang adaptif terhadap perubahan lingkungan bisnis.

Dalam rangka penerapan GCG dikenal 3 (tiga) tahapan yang menggambarkan suatu road map pencapaian tata kelola perusahaan yang baik, yaitu Tahap ke-1 Good Corporate Governance (GCG), Tahap ke-2 Good Governed Corporation, dan Tahap ke-3 Good Corporate Citizen. Masing-masing tahapan memiliki karakteristik ukuran dan tingkat pencapaian serta hasil yang diperoleh.

Seiring dengan kegiatan Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) pada tahun 2007 dan mencatat sahamnya di Bursa Efek Indonesia, Perseroan secara terencana memenuhi ketentuan yang terkandung dalam prinsip-prinsip GCG. Berbagai upaya yang telah dilakukan WIKA sejak tahun 2007 hingga tahun 2009, antara lain:
1.  Pembentukan beberapa Komite di Dewan Komisaris, yaitu: Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi, Komite Perencanaan Keuangan dan Risiko Usaha, serta Komite GCG.
2.  Review Code of Corporate Governance, Code of Conduct, dan Board Manual.
3.  Pembuatan dokumen Conflict of Interest Dewan Komisaris dan Direksi.
4.  Sosialisasi GCG.
5.  Pelaksanaan asesmen GCG dilakukan oleh BPKP dengan skor 86,20 untuk skala 100.

Dalam asesmen inimetode yang digunakan adalah: Review, Self Assesment dan wawancara. Asesmen BPKP ini merupakan salah satu indikator bagi pencapaian dalam penerapan GCG. Hasil Assesment dan rekomendasi yang disampaikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan salah satu acuan bagi Perseroan untuk memenuhi (comply) berbagai ketentuan dalam road map GCG.

Berdasarkan aktivitas yang dikembangkan pada tahun 2009 khususnya, pada dasarnya Perseroan telah memenuhi semua ketentuan dan regulasi pada tahap ke-1 yaitu Good Corporate Governance. Ke depan, Perseroan mulai memusatkan pada berbagai aktivitas implementasi GCG yang mengarah pada tercapainya berbagai indikator sebagai perusahaan Yang Telah Terkelola Dengan Baik atau Good Governed Corporation (GGC), dengan meningkatkan penanganan risiko bisnis yang efektif melalui penerapan pengendalian intern dan manajemen risiko yang tepat.